Seorang laki-laki jika dia kesakitan, maka dia akan membenci.
Sebaliknya wanita, saat dia kesakitan, maka semakin bertambah sayang
dan cintanya..
Seandainya Hawa diciptakan dari Adam As saat Adam
terjaga, pastilah Adam akan merasakan sakit keluarnya Hawa dari
sulbinya, hingga dia membenci Hawa. Akan tetapi Hawa diciptakan dari
Adam saat dia tertidur, agar Adam tidak merasakan sakit dan tidak
membenci Hawa.
Sementara seorang wanita akan melahirkan dalam keadaan
terjaga, melihat kematian dihadapannya, namun semakin sayang dan
cinta nya kepada anak yang dilahirkan bahkan ia akan menebus nya
dengan kehidupannya.
Sesungguhnya Allah menciptakan
Hawa dari tulang rusuk yang bengkok yang tugasnya adalah melindungi
Qalbu(jantung, hati nurani). Oleh karena itu, tugas Hawa adalah
menjaga qalbu. Kemudian Allah menjadikan nya bengkok untuk melindungi
qalbu dari sisi yang kedua.
Sementara Adam diciptakan dari tanah,
dia akan menjadi petani, tukang batu, tukang besi, dan tukang kayu.
Wanita selalu berinteraksi dengan perasaaan, dengan hati, dan wanita
akan menjadi seorang ibu yang penuh kasih sayang, seorang saudari
yang penyayang, seorang putri yang manja, dan seorang istri yang
penurut.
Dan wajib bagi Adam untuk tidak berusaha meluruskan
tulang yang bengkok tersebut, seperti yang dikabarkan oleh Nabi
Muhammad SAW, “jika seorang lelaki meluruskan yang bengkok tersebut
dengan serta merta, maka dia akan mematahkannya.” Maksud nya adalah
dengan kebengkokan tersebut adalah perasaan yang ada pada diri
seorang wanita yang mengalahkan perasaan seorang laki-laki. Maka
wahai Adam janganlah merendahkan perasaan Hawa, dia memang diciptakan
seperti itu.
Apabila seseorang wanita mengatakan dia sedang
bersedih, tetapi dia tidak menitikkan airmata, itu berarti dia sedang
menangis di dalam hatinya. Apabila dia tidak menghiraukan kamu setelah
kamu menyakiti hatinya, lebih baik beri dia waktu untuk menenangkan
hatinya sebelum kamu meminta maaf. Dan wanita sulit untuk mencari
sesuatu yang dia benci untuk orang yang paling dia sayang....
0 beautiful judges:
Post a Comment